Badan Narkotika Kota Samarinda adalah Organisasi Pemerintah yang lebih dikhususkan pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Samarinda.

Pelayanan BNK Samarinda adalah Kampanye dan Sosialisasi Pemberantasan Narkoba dan Koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Website ini adalah bentuk kampanye, sosialisasi dan interaksi berbagai pihak dalam pemberantasan Narkoba di Kota Samarinda. Website ini diharapkan juga dapat menerima berbagai masukan, saran dan kritik seputar pemberantasan narkoba di Kota Samarinda. Kedepannya Website ini akan memberikan layanan-layanan lain.

BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA

BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA

Fenomena negatif bagi kaum remaja dilihat dari norma-norma agama yang berlaku dalam masyarakat berupa prilaku menyimpang.
Prilaku menyimpang remaja dilihat dari dampaknya dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu : merusak diri remaja dan langsung merusak lingkungannya.
Prilaku menyimpang yang merusak diri remaja sendiri, baik yang berskala individu maupun kelompok diantaranya adalah :
1. Penyala gunaan obat-obat terlarang (Narkoba)
2. apatisme terhadap masa depan

Miliki Sabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Miliki Sabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Seorang Rekannya juga Berhasil Dibekuk

SAMARINDA. Tidak lama lagi Cn (57) warga Jl Perum Bumi Sempaja, Samarinda Utara mungkin akan menghabiskan sisa umurnya di dalam dinginnya hotel prodeo. Ia kedapatan tangan menyimpan narkotika berjenis sabu-sabu yang disembunyikannya di dapur rumah salah satu rekannya di Perum Keledang Mas, Jl Bung Tomo, Samarinda Seberang (TKP) Rabu (27/1) sekitar pukul 10.30 Wita. Itu membuat Cn berurusan dengan petugas. Hingga saat ini pelaku disel di tahanan Polsketa Samarinda Seberang untuk menjalankan proses lanjut.

Jual Ganja untuk Beli Motor

Batam: Jajaran Poltabes Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/1) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar dan penjual ganja kering. Kepada Polisi, pemuda tersebut mengaku nekat menjual ganja karena ingin membeli sepeda motor. Tersangka Muklis (25) tertangkap tangan oleh polisi ketika sedang membagikan ganja dalam bungkusan-bungkusan kecil di rumahnya di dusun Ruli, kampung Aceh Muka Kuning, Batam. Tersangka juga merupakan mantan narapidana yang sudah dua kali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam, dalam kasus yang sama yaitu pada tahun 2004 dan 2007.

INFORMASI PENTING !!!

PEMAKAI NARKOBA PERLU DIREHABILITASI, BUKAN DIPENJARA

 

 

Syndicate content